Friday, April 29, 2022

Jawaban Cepat Uraikan 3 jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 ​

Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Uraikan 3 jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 ​, maka kamu berada di tempat yang tepat. Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.

Pertanyaan

Uraikan 3 jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945

Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Uraikan 3 jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945

Jawaban:

Advertisement

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia - Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Hak atas kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

b. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

d. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

f. Kemerdekan memeluk agama

Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

h. Hak mendapat pendidikan

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Sekian tanya-jawab mengenai Uraikan 3 jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 ​, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.

 

Ad Placement